Etika bisnis: Monopoli – Kasus PT. Perusahaan Listrik Negara

A.     Latar belakang masalah

PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.

B.     Pengertian monopoli

Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk  didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.

Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.

C.     Jenis monopoli

Ada dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.

Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.

D.      Ciri pasar monopoli

Adapun yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:

  1. Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
  2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
  3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
  4. Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
  5. Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

E.    Undang-undang tentang monopoli

Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besra, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.

Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.

F.    Rumusan masalah

PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.

Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:

  1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
  2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

G.    Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika deontologi

Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.

Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

H.    Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika teleologi

Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.

I.    Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika utilitarianisme

Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.

J.     Kesimpulan

Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

K.     Saran

Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.

25 Komentar

  1. wendo said,

    Januari 21, 2009 pada 6:10 am

    Kepada LPP Community dan penulis artikel di atas

    Sebuah tulisan yang bagus sekali untuk pemikiran kita tentang prinsip bisnis yang sehat dalam rangka accountability dan responsibility bisnis suatu perusahaan terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Kasus PLN ini merupakan kasus menarik yang sangat layak untuk didiskusikan dan dicarikan solusinya. Di samping itu saya hendak memohon ijin untuk mengutip dengan sumber bahan tulisan ini sebagai suatu referensi ilmiah tentunya dengan tetap mencantumkan sumber aslinya

    Terima kasih atas kerjasamanya
    Keep up the great work.

    Wendo
    asawendo@yahoo.co.id

  2. lppcommunity said,

    Januari 25, 2009 pada 4:48 am

    @Wendo
    Kami juga sangat berterimakasih kepada Anda yang sudah memberikan komentar yang kian menambah semangat Kami untuk terus membuat artikel yang menarik.

    Kasus PT. PLN memang cukup atau bahkan sangat menarik. Walau pada 1990-an hak monopoli PLN dicabut, namun itu terbatas hanya terbatas pada penyediaan dana dan pembangkit saja, untuk penetapan harga dan distribusi masih dipegang oleh PLN. Seandainya kinerja PLN lebih baik daripada saat ini, Kami kira monopolinya tidak akan bermasalah, namun kenyataannya sungguh memprihatinkan kinerja mereka.

    Terimakasih 🙂

  3. ndi said,

    April 26, 2009 pada 12:43 pm

    kepada lpp community

    seaharusnya lpp community jangan mengkritik bahwa PT.PLN melakukan monopoli yang namanya BUMN sudah seharusnya seperti itu bukan memonopoli karna listrik,air itu dipergunakan oleh orang banyak,lain halnya dengan makanan,alat-alat rumah tangga dan bank.memang PT.PLN belum bisa menyediakan listrik keseluruh indonesia tanpa terkecuali ini dikarenakan indonesia adalah negara 2 musim seperti papua dan pedalaman-pedalaman di indonesia yang banyak sekali gunung /bukit yang mudah longsor jika dibangun tiang listrik dan pembangkit listrik itu akan cepat hancur karna faktor cuaca sekarang ini jika ingin mendirikan bangunan dilihat dulu lingkungan sekitarnya jangan hanya membangun saja jadi PT.PLN mungkin melihat faktor tersebut bukan tidak bisa memenuhi/kurang memuaskan untuk rakyat,kalau saja PT.PLN ada saingan dari swasta sudah di pastikan PT.PLN akan rugi/bangkrut akan ada pengangguran masal,kalau masyarakat merasa dirugikan..APANYA YANG DIRUGIKAN???????malahan bagus jika PT.PLN menghimbau untuk menhemat listrik itu malah bagus di negaramanapun pemerintah setempat juga melakukan hal yang sama padahal mereka tidak sedang krisis listrik,tapi untuk menghemat biaya listrik warganya seperti itu massssssss.

    • lppcommunity said,

      April 28, 2009 pada 9:49 am

      Kasus PT. PLN memang menarik, disatu sisi monopoli ini demi menjaga agar energi listrik terjaga (terjangkau), namun disisi lain monopoli tersebut tidak berjalan sempurna. Krisis listrik masih banyak terjadi. Jangankan di Papua, di Jawa, Sumatra, dan Kalimantan masih terjadi pemadaman bergilir. Topik ini kami angkat bukan untuk mendiskreditkan PT. PLN, namun ini bisa menjadi bahan diskusi dan masukan bagi kita untuk mencari cara bagaimana seharusnya PT. PLN bekerja lebih optimal. Kritik itu biasa, ianya bisa menjadi masukkan berharga. Bila saja PT. PLN bisa bekerja secara optimal, tidak perlu merasa takut atau khawatir bersaing dengan swasta. Begitulah kira-kira. Bagaimanapun, kita berharap kinerja PT. PLN bisa lebih optimal. Terimakasih.

    • anti privatisasi said,

      Mei 7, 2010 pada 8:03 am

      saya sepakat bung.. malah saya menyarankan supaya listrik di monopoli oleh negara, kenapa? alasannya, Listrik saat ini sudah menjadi komoditas publik, sudah selayaknya dikuasai oleh negara (UUD 45 Pasal 33), sehingga kalau PLN di kuasai swasta itu justru melanggar konstitusi.

    • orang awam said,

      Desember 22, 2010 pada 7:35 pm

      seharusnya kamu tahu kalau kamu itu lagi dirugikan. tau gak kalau memang listrik harus dihemat, kenapa lampu di halaman para pejabat tinggi harus menyala hampir 24jam??
      tyuz kenapa sekarang malah ada listrik pulsa?? gak etis buanget saya bayar listrik dengan harga yang semakin naik tapi saya nikmati listrik baru 10menit mati, uda itu nyala nda sAMPAI 5menit mati.
      mikir donk!!!!!!!!!!!

  4. Nirwan said,

    April 27, 2009 pada 7:00 am

    Kepada para penulis dan LPP community,

    Suatu bahasan yang sangat menarik untuk diperbincangkan tentang sebuah etika dalam komunikasi bisnis. Apalagi memang kita sebagai konsumen yang ingin mengerti dengan tepat.

    Kasus PLN ini memang mengundang perhatian bagi banyak orang. Sehingga kasus ini sangat “pas” jika diulas lebih mendalam. Di samping itu saya memohon ijin dari para penulis dan LPP Community untuk mengutipnya dengan sumber tulisan ini sebagai bahan karya ilmiah serta mencantumkan sumber aslinya.

    Terima kasih.
    Keep do the best.

    Nirwan

    • lppcommunity said,

      April 28, 2009 pada 9:53 am

      Sama-sama, kami juga berterimakasih dan senang bila tulisan kami dapat bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Silahkan dikutip. Terimakasih

  5. delima said,

    November 19, 2009 pada 5:37 am

    Dalam poin F butir 1:

    Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri. ..” ????
    —> bukankah yang menentukan tarif dasar listrik (TDL) adalah regulator? bukan PLN !!

    Dan selama ini TDL tersebut jauh dibawah Biaya Pokok Produksi (BPP). Bagaimana PLN bisa mensuplai listrik seluruh negeri apabila TDL diikat oleh regulator, dengan BPP diatas TDL. Sehingga PLN memang di setting untuk merugi..
    So.. kesalahan tidak sepenuhnya ditangan PLN.

    • orang awam said,

      Desember 22, 2010 pada 7:39 pm

      makanya dikatakan kenapa hanya ada satu perusahaan listrik saja di indonesia??
      di negara lain itu banyak buanget perusahaan listrik jadi kita bebas memilih. lagian kalau ada banyak perusahaan listrik,khan ada banyak yang bisa mikirin sumber listrik. tapi hal itu bisa buat negara rugi karena gak bisa kontrol harga listrik. biarkan aja rakyat kegelapan, yang penting halaman rumah jabatan tetap penuh dengan sinar lampu.
      gitu menurut kamu???

  6. Pradana Nugraha said,

    November 19, 2009 pada 7:11 am

    Kpd Yth Penulis LPP Community,

    Silahkan Anda simak terlebih dahulu pengertian monopoli berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

    http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php

    mo·no·po·li n 1 situasi yg pengadaan barang dagangannya tertentu (di pasar lokal atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan: pengusahaan minyak bumi dan gas alam adalah — pemerintah; 2 hak tunggal untuk berusaha (membuat dsb);
    me·mo·no·po·li v mempunyai hak tunggal untuk mengusahakan (membuat, memperdagangkan, memiliki, dsb) sesuatu

    Berdasatkan KBBI mengenai monopoli terdapat sebuah pengertian bahwa harganya dapat dikendalikan.

    Pertanyaannya, apakah TDL itu dikendalikan oleh PLN?

    Saya rasa tidak.

    TDL tidak dikendalikan oleh PLN melainkan pemerintah.

    Menurut saya, PLN dikatakan monopoli jika mereka sewenang-wenang menaikan TDl secara tidak normal dalam kurun waktu tertentu.

    Sebagai catatan dan pertanyaan, kapankah terakhir kali TDL naik ??

    Yakni pada tahun 2003.

    Kurun waktu 6 tahun tidak ada tindakan monopoli terhadap harga jual TDL (Rp. 635/Kwh).

  7. Desember 3, 2009 pada 1:49 pm

    […] Saya nemu beberapa tulisan bagus mengenai hal ini di sini dan di sini. Related PostsSaya juga dukung Bersihar Lubis meskipun saya ga kenalLampu Merah yang […]

    • lppcommunity said,

      Februari 15, 2010 pada 10:58 am

      Sungguh tulisan yang menarik, Mas. Anda lebih menngunakan kata-kata mendominasi dari pada monopoli.

      Terimakasih

  8. tesa said,

    Februari 9, 2010 pada 12:20 pm

    emm…kelebihan pasar monopoli ap sich ???

    • lppcommunity said,

      Februari 15, 2010 pada 11:06 am

      Kelebihannya?
      Bagi produsen mungkin mereka bisa mengontrol harga, tidak mencemaskan adanya persaingan, dsb. Bagi konsumen mereka, bila produsen memiliki motivasi bagi kepentingan publik maka hasilnya bisa sangat baik karena segalanya dapat dikuasai untuk diatur supaya dalam kondisi terbaik. Namun bila tidak, hal ini bisa digunakan untuk mengambil untung sebanyak-banyaknya. Karena tidak adanya saingan, seringkali kinerja pelaku monopoli tidak sebaik yang diharapkan. Contohnya banyak kok.

      Terimakasih

  9. Mochamad Soef said,

    Maret 20, 2010 pada 2:31 pm

    Aspirations

  10. joni hendra said,

    April 5, 2010 pada 3:48 pm

    Monopoli PT.PLN memang diatur oleh undang-undang dan sesuai dengan UUD ’45 pasal 33 untuk memenuhi kebutuhan rakyat banyak akan tetapi dalam pelaksanaan pemenuhan tersebut PT.PLN tidak dapat melaksanakan kewajiban nya secara utuh dan profesional. PT.PLN pada saat ini hendak nya memberikan pelayanan yang baik dan memberikan kepuasan kepada masyarakat bukan tiap tahun mengajukan kenaikan tarif TDL kepada pemerintah,jika dilihat saat ini pelayanan yang diberikan belum memberikan kepuasan bagi masyarakat banyak, dan belum sesuai dengan pasal 33 UUD’45. Tiap tahun PT.PLN melaporkan kerugian-kerugian yang dialami mereka tapi kalau dilihat taraf gaji dan kesejahteraan pegawai nya cukup sejahtera tak sebanding dengan kerugian mereka. Dalam salah satu etika bisnis kejujuran, keadilan, dan pemerataan tidak terdapat sama sekali. Dan masih banyak lagi ketidak adilan, dan kejujuran yang terjadi disaat ini. Terima kasih.

  11. Thoughe said,

    Mei 19, 2010 pada 11:57 am

    Makasih KK, Telah membuat artikel tentang kasus yg terjadi di indonesia. berkat artikel ini pengetahuaan saya jadi bertambah.

  12. delima djohan said,

    Oktober 22, 2010 pada 9:05 am

    Komentar terhadap butir F contoh kasus 1 kalimat:
    “Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.”

    Perlu diketahui bahwa yang menentukan tarif listrik adalah PEMERINTAH bukan PT PLN (Persero), dan hingga saat ini tarif tersebut masih belum merupakan tarif keekonomian.

    Saya yakin, walaupun dengan adanya UU No. 30 th 2009, tidak banyak swasta yang melirik sektor ini khususnya untuk wilayah yang tidak potensial, dan daerah kawasan rumah tangga.

    Jadi, permasalahan utama bukan pada PLN nya, melainkan pada sistem yang dibuat oleh pemerintah yaitu public service obligation dengan tarif listrik yang tidak ekonomi.

  13. vian said,

    Oktober 28, 2010 pada 4:35 am

    ada sedikit pertanyaan dari saya,, mengapa pasar monopoli sulit atau tidak bisa di hapuskan di indonesia??? jika memang sulit di hapuskan mengapa ada UU yang diberlakukan untuk pasar monopoli???… trmksh…

    • orang awam said,

      Desember 22, 2010 pada 7:49 pm

      kalau itu pertanyaan vian, saya juga mau nanya dulu sebelum jawab. menurut vian, kalau vian bisa dapat untung setinggi-tingginya dengan monopoli, apalagi vian satu-satunya yang jual barang tersebut dan ada UUD yang bisa vian jadikan tameng, apa vian lebih pilih jalan itu??

      tyuz buat apa ada UU yang atur kalau tetap ada monopoli? karena di dunia ini banyak orang yang EGOIS (hanya mikir kepentingan sendiri). toh yang buat UU juga dapat bagian 🙂

  14. uchi said,

    Desember 22, 2010 pada 4:34 pm

    makasih datanya, kalo gak ada data ini saia belum tentu bsa nyelesain tugas saia

  15. arief surya said,

    Desember 28, 2010 pada 6:39 pm

    mantap….
    bagus buat bahan kuliah…
    terima kasih..

  16. Mei 30, 2011 pada 1:49 am

    […] LPP Community. Etika Bisnis: Monopoli-Kasus PT. Perusahaan Listrik Negara. https://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negar… diunduh 28 Mei 2011 pkl. […]


Tinggalkan komentar